Beranda | Artikel
Alasan Diharamkannya Emas Bagi Kaum Laki-Laki
Minggu, 2 April 2006

HUKUM MINYAK WANGI (PARFUM) BERKADAR ALKOHOL

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukumnya menggunakan minyak wangi (parfum) berkadar alkalone atau alkohol?

Jawaban.
Alhamdulillah, parfum-parfum yang katanya mengandung alkalone atau alkohol harus kita perinci pembahasannya sebagai berikut:

1. Jika kadar alkoholnya sedikit dan tidak membahayakan maka silakan ia memakainya tanpa harus ragu. Misalnya kadar alkoholnya sekitar lima persen atau kurang dari itu, kadar sekian persen itu tentu tidak menimbulkna efek membahayakan.

2. Jika kadar alkoholnya tinggi sehingga dapat menimbulkan efek samping terhadap pemakainya, maka yang paling baik adalah tidak menggunakannya kecuali untuk keperluan sangat mendesak, seperti untuk mensterilkan luka dan sejenisnya. Tidak juga kita katakan haram, namun lebih baik tidak menggunakannya bila tidak ada keperluan yang mendesak. Sebab kadar alkohol tinggi tersebut dapat kita simpulkan bahwa ia tergolong zat yang memabukkan. Zat-zat yang memabukkan tentunya haram berdasarkan nash-nash Al-Qur’an dan As-Sunnah serta ijma’. Akan tetapi masalahnya apakah penggunaannya -selain meminumnya- menjadi halal? Inilah yang perlu dibahas lebih lanjut. Yang pasti tidak menggunakannya tentu lebih selamat. Saya katakan tadi bahwa masalah ini perlu dibahas lagi karena Allah telah berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk ) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. [Al-Ma’idah/5 :90]

إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ ۖ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ

Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)“. [Al-Ma’idah/5 :91]

Kalau kita tinjau kandungan umum kalimat ‘ijtanibuuhu’ (maka jauhilah) dalam ayat di atas maka penggunaannya dilarang secara mutlak, kita katakan: Khamar harus dijauhi secara mutlak, baik meminumnya atau menggunakannya sebagai minyak wangi dan semacamnya. Jika kita tinjau alasan pelarangannya, yakni firman Allah :

إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ ۖ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ

Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)” [Al-Ma’idah/5 : 91]

Maka kita katakan bahwa yang dilarang adalah meminumnya. Sebab sekedar menggunakannya sebagai minyak wangi tidaklah sampai memabukkan.

Kesimpulannya : Jika kadar alkohol yang terdapat pada parfum tersebut sedikit maka boleh saja digunakan tanpa harus ragu dan tanpa harus dipersoalkan lagi. Namun jika kadar alkoholnya tinggi maka yang terbaik adalah tidak menggunakannya kecuali untuk suatu keperluan yang mendesak. Seperti untuk mensterilkan luka dan sejenisnya.

Dinukil dari kitab Liqa’ Al-Baabul Maftuh karya Syaikh Ibnu Utsaimin hal 240

ALASAN DIHARAMKANNYA EMAS BAGI KAUM LAKI-LAKI

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah alasan diharamkannya memakai emas bagi kaum laki-laki, karena kita mengetahui bahwa agama Islam tidak mengharamkan atas seorang muslim kecuali segala sesuatu yang mengandung madharat (bahaya), jadi apakah madharat yang terkandung dalam pemakaian perhiasan emas bagi kaum laki-laki ?

Jawaban
Perlu diketahui oleh penanya dan setiap orang yang mendengar acara ini bahwa alasan hukum dalam menetapkan hukum-hukum syari’at bagi setiap orang mukmin adalah firman Allah dan sabda RasulNya. Hal itu berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ

Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukminah, apabila Allah dan RasulNya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka” [Al-Ahzab/33 : 36]

Siapa saja yang bertanya kepada kami tentang pewajiban atau pengharaman sesuatu, niscaya kami akan menunjukkan hukumnya berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Karena itu, berkenaan dengan pertanyaan tersebut di atas, maka dapat kami katakan, “Alasan diharamkannya emas bagi kaum laki-laki yang mukmin adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala dan sabda RasulNya Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan alasan tersebut sudah dianggap cukup bagi setiap orang mukmin.

Karena itu, ketika Aisyah Radhiyallahu ‘anha ditanya : ‘Kenapa wanita yang haid diperintahkan mengqadha puasa dan tidak diperintahkan mengqadha shalat? Ia menjawab, Allah telah menentukan kita mengalami hal tersebut, kemudian kita diperintahkan mengqadha puasa dan kita tidak diperintahkan mengqadha shalat[1]. Karena nash hukum dari Kitab Allah (Al-Qur’an) dan Sunnah RasulNya menjadi alasan diwajibkannya hal tersebut bagi setiap mukmin. Tetapi tidak masalah bagi seseorang untuk mencari hikmah yang terkandung dalam hukum-hukum Allah, karena hal itu dapat menambah ketentraman bathin, menjelaskan ketinggian syari’at Islam karena ketentuan-ketentuan hukumnya sesuai dengan alasannya dan memungkinkan dilakukan qiyas (analogi), jika alasan hukum yang dinashkan itu memiliki kepastian terhadap masalah lain yang belum memiliki ketetapan hukum. Jadi tujuan mengetahui hikmah yang terkandung dalam ketentuan hukum syari’at adalah tiga faidah tersebut.

Kemudian dapat kami katakan juga berkenan dengan pertanyaan saudara, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menegaskan tentang haramnya memakai emas bagi kaum laki-laki, tidak bagi kaum wanita. Alasannya ; karena emas itu termasuk perhiasan yang memiliki nilai tinggi dalam mempercantik dan menghiasi seseorang, sehingga dikatagorikan sebagai hiasan dan perhiasan, sedangkan seorang laki-laki bukanlah peminat hal tersebut, yakni bukan sosok manusia yang menyempurnakan diri atau disempurnakan dengan sesuatu yang di luar dirinya, melainkan sempurna dengan sesuatu yang terdapat di dalam dirinya, karena ia mempunyai sifat kejantanan atau kelaki-lakian ; sehingga ia tidak membutuhkan perhiasan untuk menarik perhatian lawan jenisnya.

Jadis seorang suami tidak membutuhkan perhiasan untuk menarik perhatian istrinya supaya mencitainya. Berbeda sekali dengan wanita, karena ia memiliki kekurangan ; sehingga ia membutuhkan berbagai perhiasan yang bernilai tinggi, dimana perhiasan itu dibutuhkannya hingga di dalam pergaulan di antara mereka dan di depan suaminya. Karena itu, maka wanita diperbolehkan memakai perhiasan emas, dan tidak bagi laki-laki. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam mensifati keberadaan wanita.

أَوَمَنْ يُنَشَّأُ فِي الْحِلْيَةِ وَهُوَ فِي الْخِصَامِ غَيْرُ مُبِينٍ

Dan apakah patut (menjadi anak Allah) orang yang dibesarkan dalam keadaan berperhiasan sedang dia tidak dapat memberi alasan yang terang dalam pertengkaran” [Az-Zukhruf/43 : 18]

Dengan demikian, jelaslah mengenai hikmah syara’ (agama) mengharamkan memakai perhiasan emas bagi kaum laki-laki.

Berkaitan dengan hal itu, maka saya nasehatkan kepada kaum mukminin yang memakai perhiasan emas, bahwa mereka telah berbuat maskiat kepada Allah dan RasulNya dan menjadikan dirinya sebagai bagian dari kaum wanita serta mereka telah meletakkan bara api neraka diatas tangannya, kemudian memakainya sebagai perhiasan; sebagaimana hal itu ditegaskan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena itulah, hendaklah mereka bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala . Sedangkan jika mereka memakai perhiasan dari perak dengan memperhatikan batas-batas ketentuan syari’at, maka hal itu tidak menjadi masalah dan tidak berdosa. Demikian juga tidak berdosa dan tidak menjadi masalah memakai perhiasan dengan sejumlah barang tambang yang lainnya selain emas dimana mereka tidak berdosa memakai cincin dari barang-barang tambang tersebut, jika dilakukan tanpa melebihi batas-batas kewajaran dan tidak menimbulkan fitnah.

Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, kepada keluarganya serta para sahabatnya seluruhnya.

[Syaikh Ibn Utsaimin, As’ilah Fi Bai’ Wa Syira’ Adz-Dzahab, hal. 38]

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-3, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Penerjemah Amir Hamzah, Penerbit Darul Haq]
_______
Footnote
[1]. Hadits Riwayat Al- Bukhari, bab Haidh, 221 dan Muslim, bab Haidh, 335


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/1804-alasan-diharamkannya-emas-bagi-kaum-laki-laki-hukum-minyak-wangi-parfum-berkadar-alkohol.html